Showing posts with label outsourcing. Show all posts
Showing posts with label outsourcing. Show all posts

Friday, January 17, 2014

Kesejahteraan rendah, alasan buruh tuntut hapus outsourcing

Wajar saja, jika belakangan ini buruh kerap kali berunjuk rasa menuntut penghapusan sistem kerja alih daya atau outsourcing di Indonesia. Bahkan, buruh yang sudah lama bekerja menuntut agar diangkat menjadi karyawan tetap.
Pasalnya, tenaga outsourcing memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih rendah ketimbang karyawan kontrak dan tetap.
"Sangat jauh, dengan karyawan yang kontrak saja perbedaannya bisa 30 persen," ucap
Kepala Kajian Pekerjaan Layak Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nawawi Asmat, saat memaparkan hasil riset tentang pekerjaan layak dan agraria untuk kurangi kemiskinan, di Jakarta, Kamis (16/1).

Monday, December 9, 2013

Kisah pegawai outsourcing BUMN, 8 tahun digaji di bawah UMP

Perjuangan pekerja alih daya atau outsourcing di BUMN menuntut pengangkatan status ternyata beralasan. Selama ini, upah yang diberikan perusahaan terhadap pekerja outsourcing terbilang kecil.
Mantan karyawan outsourcing PLN, Ayi Cahyana, menceritakan kisah hidupnya bahwa dia selalu mendapatkan gaji di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini terus terjadi selama 8 tahun pengabdiannya.
"Saya kerja di PLN Bekasi. Awal kerja (2005) di gaji Rp 800.000, itupun hingga saya di PHK di 2013 hanya naik Rp 100.000-Rp 200.000 saja. Tentunya ini jomplang dengan karyawan yang (status) tetap hampir 4-5 kali gaji, padahal pendidikan sama. Ini sama saja ini selevel dengan office boy dengan level pendidikan SLTA," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Minggu (8/12).
Pria dengan jenjang pendidikan D3 ini mengungkapkan kepiluan dirinya di mana penghasilan juga kerap dipotong tanpa kejelasan perhitungan. "Lembur hampir di total 20 jam, ada kerap kali dipotong sampai saat ini," jelas dia.

Pekerja Outsourcing BUMN Bakal Gelar Aksi Demonstrasi Marathon

Ribuan pekerja alih daya (outsourcing) di perusahaan milik pemerintah berencana menggelar aksi besar menuntut pengangkatan menjadi pegawai tetap di instansinya bekerja. Tercatat pekerja dari 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal ikut ambil bagian dari aksi besar tersebut.
Ribuan massa ini tergabung dalam Gerakan Bersama (Geber) BUMN yang merupakan gabungan pekerja outsourcing diantaranya dari PT PLN, PT Pertamina, PT ASPD, PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT Indofarma Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Askes, PT Jamsostek, PT Dirgantara Indonesia, PT Garuda Indonesia Tbk.

Gaji Pegawai Outsourcing `Disunat` Hingga Rp 85 Miliar/Tahun

Sistem tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang selama ini masih dipraktikan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dituding telah merugikan para pekerja. Para pekerja outsourcing mengaku upah yang diterimanya harus dipotong hingga Rp 1 juta per bulan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja.
"Upah kami di PLN seharusnya mencapai Rp 2,5 juta tetapi yang kami terima hanya sebesar Rp 1,5 juta. Ini berarti ada kekurangan sebesar Rp 1 juta dan ini berlangsung tiap bulan selama kami bekerja," ujar salah satu mantan pegawai PLN Ayi Cahyana (31) saat konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2013).
Menurut Ayi, selama bekerja 8 tahun di kantor PLN Bekasi, dirinya tidak pernah menerima gaji melebihi UMP. Dengan masa pengabdiannya tersebut, Ayi mengaku harusnya sudah mengantongi penghasilan melebih UMP.

Monday, December 2, 2013

Polres Kota Bekasi Buat Mou Dengan Perusahaan Outsourcing Milik H. Enjum

Bekasi Kota – Kepolisian Resort Kota Bekasi menandatangani kesepakatan bersama (MoU)  dengan perusahaan milik H. Enjum, PT Cikarang Nusantara di Lobby Polresta Bekasi, Sabtu (23/11). Hal ini terungkap dari informasi yang dirilis oleh laman penggemar Facebook Divisi Humas Mabes Polri.
Dalam sambutannya, Kapolresta Bekasi Kombes Pol Priyo Widyanto mengatakan tujuan nota kesepakatan ini adalah untuk merekrut calon tenaga kerja yang memiliki kedisiplinan sehingga ketika calon tenaga kerja sudah diterima dan disalurkan kepada pengguna dapat bekerja dengan baik serta mampu menciptakan kondusifitas di lingkungan perusahaan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari program unggulan Polda Metro Jaya, yakni program Polisi Peduli Pengangguran. Direktur PT. Cikarang Nusantara, H. Enjum menyambut baik nota kesepahaman ini sebagai langkah menyerap tenaga kerja pribumi dan menciptakan kondusifitas Kamtibmas.

Friday, November 29, 2013

Dahlan setengah hati angkat pegawai outsourcing BUMN?

Beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PLN, Pertamina dan Telkom akan mengangkat ribuan pegawai outsourcing menjadi pegawai tetap. Keputusan ini didasari oleh surat edaran SE-06/MBU/2013 yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN.
Namun, Dahlan seperti setengah hati mengeluarkan aturan ini. Pasalnya, Dahlan langsung memberi syarat yang cenderung tak masuk akal.
Mantan bos PLN ini mengatakan dalam pengangkatan pegawai kontrak menjadi tetap salah satu kriterianya adalah pegawai tersebut telah masuk kerja di perusahaan BUMN sejak berusia 22 tahun.
"Ada kriterianya, pokoknya waktu masuk outsourcing umurnya 22 tahun. Kalau misalnya sekarang dia sudah berumur 35 tahun bisa enggak? Bisa, kalau dibuktikan masuk outsourcingnya waktu 22 tahun," jelas Dahlan di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (29/11).

Thursday, November 28, 2013

Soal Surat Edaran Mentri BUMN tentang Outsourcing, Legislator Tuding Dahlan Membual

Menteri BUMN Dahlan Iskan menerbitkan surat edaran kepada pada Direksi BUMN, soal penyelesaian masalah ketenagakerjaan diantara BUMN dan pekerjanya. Awalnya, sesuai rekomendasi Panja DPR yang menangani masalah itu, Dahlan dan kalangan direksi BUMN mau mengikutinya dengan menyelamatkan nasib para pekerja outsourcing.
“Saya sudah cukup berharap banyak kepada Pak Dahlan Iskan dalam hal penyelesaian masalah Outsourcing ini. Namun seperti yang sudah saya duga Menteri BUMN sangat tidak konsisten dengan komitmennya untuk mematuhi hasil Panja Outsourcing BUMN Komisi IX,” ujar anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh.

Berikan Jaminan Pada Pekerja, Rieke Minta Peraturan Hapus "Outsourching" Segera DIterbitkan

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah membuat peraturan baru untuk menghapus sistem kerja outsourcing atau alih daya yang banyak merugikan kaum pekerja.
Saat ini dalam perkembangannya di sektor BUMN dan swasta, terdeteksi banyaknya pelanggaran terkait tenaga kerja outsourcing yang terstruktur, massif, dan sistematis. Ribuan pekerja outsourcing menjadi korban pemutusan hubungan kerja dan pelanggaran normatif.
Peraturan yang ada selama ini memang cukup memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja outsourcing namun penegakan hukumnya lemah dan diperparah dengan buruknya pengawasan pemerintah. Hal itu menyebabkan nasib pekerja outsourcing belum ada perubahan dan perbaikan nasib yang lebih adil serta baik.

Dahlan Iskan: 1.600 Pegawai Outsourcing PLN Diangkat Jadi Karyawan Tetap

Perusahaan pelat merah atau BUMN secara bertahap penyesuaian status tenaga kerja alih daya (outsourcing) menjadi karyawan tetap. Hal ini telah dilakukan oleh PT PLN (Persero).

Menurut Menteri BUMN Dahlan Iskan, setidaknya sebanyak 16.000 tenaga kerja outsourcing di PLN telah diangkat menjadi karyawan tetap.

"Outsourcing PLN sampai kemarin diangkat 16.000 jadi karyawan tetap. Itu akan terus bertambah," ucap Dahlan usai rapat pimpinan Kementerian BUMN di Kantor Pusdiklat PLN Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013).

Monday, November 25, 2013

Hatta: Outsourcing harus dihapus tahun ini juga

Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, sistem outsourcing harus segera diakhiri pada tahun ini. Namun, batas waktu dan pengawasnnya ditentukan sendiri oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Harus (dihapus) tahun ini dong. Sayatidak tahu transisi berapa lama tanya Menakertrans," ujar Hatta di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/10).

Thursday, October 24, 2013

Tuntut jadi karyawan tetap, ratusan buruh duduki PLN Solo

Ratusan pekerja pencatat meteran (cater) dan tenaga outsourcing PT PLN (Persero) area Surakarta kembali menggelar aksi demonstrasi. Kali ini mereka menduduki kantor yang berada di Jalan Slamet Riyadi, Purwosari, Solo tersebut. Para buruh yang juga melakukan mogok kerja tersebut menuntut penghapusan sistem kerja kontrak (outsourcing) dan pengangkatan mereka sebagai karyawan tetap PT PLN. Tak hanya itu, mereka juga meminta dicabutnya surat edaran penerapan surat peringatan (SP) dari pihak ketiga.

"Nasib kami terancam dengan terbitnya surat edaran dari pihak ketiga. Mengapa harus ada Surat Peringatan (SP)1, SP2 dan SP3, bila melakukan mogok kerja. Kami melakukan aksi ini setelah mendengar pernyataan dari Komisi IX DPR RI, yang menyatakan buruh outsourcing di lembaga BUMN supaya ditetapkan jadi karyawan, kok malah di-SP," teriak Jarno lantang, peserta demo asal Wonogiri.

Puas melakukan aksinya para pekerja yang berasal dari 11 Rayon PLN se-Kota Solo tersebut berjanji akan melakukan aksi yang lebih besar. "Kali ini kita pulang dulu. Tetap tidak bekerja alias mogok sampai 30 Oktober mendatang," ujar koordinator aksi, Joko Santoso saat berorasi, Kamis (24/10).

Menurut Joko, aksi demo dan mogok nasional sendiri didasarkan dari keputusan Komisi IX DPR yang menyatakan sistem outsourcing harus dihapus. "Ini sudah sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 19 tahun 2012. Terhitung sejak 19 Oktober sistem outsourcing harusnya sudah selesai atau dilakukan penyesuaian," tegasnya.

Sumber: merdeka.com