Wajar saja, jika belakangan ini buruh kerap kali berunjuk rasa
menuntut penghapusan sistem kerja alih daya atau outsourcing di
Indonesia. Bahkan, buruh yang sudah lama bekerja menuntut agar diangkat
menjadi karyawan tetap.
Pasalnya, tenaga outsourcing memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih rendah ketimbang karyawan kontrak dan tetap.
"Sangat jauh, dengan karyawan yang kontrak saja perbedaannya bisa 30 persen," ucap
Kepala Kajian Pekerjaan Layak Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(LIPI) Nawawi Asmat, saat memaparkan hasil riset tentang pekerjaan layak
dan agraria untuk kurangi kemiskinan, di Jakarta, Kamis (16/1).
Showing posts with label outsourcing. Show all posts
Showing posts with label outsourcing. Show all posts
Friday, January 17, 2014
Monday, December 9, 2013
Kisah pegawai outsourcing BUMN, 8 tahun digaji di bawah UMP
Perjuangan pekerja alih daya atau outsourcing di BUMN menuntut
pengangkatan status ternyata beralasan. Selama ini, upah yang diberikan
perusahaan terhadap pekerja outsourcing terbilang kecil.
Mantan karyawan outsourcing PLN, Ayi Cahyana, menceritakan kisah hidupnya bahwa dia selalu mendapatkan gaji di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini terus terjadi selama 8 tahun pengabdiannya.
"Saya kerja di PLN Bekasi. Awal kerja (2005) di gaji Rp 800.000, itupun hingga saya di PHK di 2013 hanya naik Rp 100.000-Rp 200.000 saja. Tentunya ini jomplang dengan karyawan yang (status) tetap hampir 4-5 kali gaji, padahal pendidikan sama. Ini sama saja ini selevel dengan office boy dengan level pendidikan SLTA," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Minggu (8/12).
Pria dengan jenjang pendidikan D3 ini mengungkapkan kepiluan dirinya di mana penghasilan juga kerap dipotong tanpa kejelasan perhitungan. "Lembur hampir di total 20 jam, ada kerap kali dipotong sampai saat ini," jelas dia.
Mantan karyawan outsourcing PLN, Ayi Cahyana, menceritakan kisah hidupnya bahwa dia selalu mendapatkan gaji di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini terus terjadi selama 8 tahun pengabdiannya.
"Saya kerja di PLN Bekasi. Awal kerja (2005) di gaji Rp 800.000, itupun hingga saya di PHK di 2013 hanya naik Rp 100.000-Rp 200.000 saja. Tentunya ini jomplang dengan karyawan yang (status) tetap hampir 4-5 kali gaji, padahal pendidikan sama. Ini sama saja ini selevel dengan office boy dengan level pendidikan SLTA," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Minggu (8/12).
Pria dengan jenjang pendidikan D3 ini mengungkapkan kepiluan dirinya di mana penghasilan juga kerap dipotong tanpa kejelasan perhitungan. "Lembur hampir di total 20 jam, ada kerap kali dipotong sampai saat ini," jelas dia.
Pekerja Outsourcing BUMN Bakal Gelar Aksi Demonstrasi Marathon
Ribuan pekerja alih daya (outsourcing) di perusahaan milik
pemerintah berencana menggelar aksi besar menuntut pengangkatan menjadi
pegawai tetap di instansinya bekerja. Tercatat pekerja dari 10 Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) bakal ikut ambil bagian dari aksi besar
tersebut.
Ribuan massa ini tergabung dalam Gerakan Bersama (Geber) BUMN yang merupakan gabungan pekerja outsourcing diantaranya dari PT PLN, PT Pertamina, PT ASPD, PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT Indofarma Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Askes, PT Jamsostek, PT Dirgantara Indonesia, PT Garuda Indonesia Tbk.
Ribuan massa ini tergabung dalam Gerakan Bersama (Geber) BUMN yang merupakan gabungan pekerja outsourcing diantaranya dari PT PLN, PT Pertamina, PT ASPD, PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT Indofarma Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Askes, PT Jamsostek, PT Dirgantara Indonesia, PT Garuda Indonesia Tbk.
Gaji Pegawai Outsourcing `Disunat` Hingga Rp 85 Miliar/Tahun
Sistem tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang selama ini
masih dipraktikan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dituding
telah merugikan para pekerja. Para pekerja outsourcing mengaku upah yang diterimanya harus dipotong hingga Rp 1 juta per bulan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja.
"Upah kami di PLN seharusnya mencapai Rp 2,5 juta tetapi yang kami terima hanya sebesar Rp 1,5 juta. Ini berarti ada kekurangan sebesar Rp 1 juta dan ini berlangsung tiap bulan selama kami bekerja," ujar salah satu mantan pegawai PLN Ayi Cahyana (31) saat konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2013).
Menurut Ayi, selama bekerja 8 tahun di kantor PLN Bekasi, dirinya tidak pernah menerima gaji melebihi UMP. Dengan masa pengabdiannya tersebut, Ayi mengaku harusnya sudah mengantongi penghasilan melebih UMP.
"Upah kami di PLN seharusnya mencapai Rp 2,5 juta tetapi yang kami terima hanya sebesar Rp 1,5 juta. Ini berarti ada kekurangan sebesar Rp 1 juta dan ini berlangsung tiap bulan selama kami bekerja," ujar salah satu mantan pegawai PLN Ayi Cahyana (31) saat konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2013).
Menurut Ayi, selama bekerja 8 tahun di kantor PLN Bekasi, dirinya tidak pernah menerima gaji melebihi UMP. Dengan masa pengabdiannya tersebut, Ayi mengaku harusnya sudah mengantongi penghasilan melebih UMP.
Monday, December 2, 2013
Polres Kota Bekasi Buat Mou Dengan Perusahaan Outsourcing Milik H. Enjum
Bekasi Kota – Kepolisian Resort Kota Bekasi
menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan perusahaan milik H. Enjum, PT Cikarang
Nusantara di Lobby Polresta Bekasi, Sabtu (23/11). Hal ini terungkap dari
informasi yang dirilis oleh laman penggemar Facebook Divisi Humas Mabes Polri.
Dalam sambutannya, Kapolresta Bekasi Kombes Pol Priyo
Widyanto mengatakan tujuan nota kesepakatan ini adalah untuk merekrut calon
tenaga kerja yang memiliki kedisiplinan sehingga ketika calon tenaga kerja
sudah diterima dan disalurkan kepada pengguna dapat bekerja dengan baik serta
mampu menciptakan kondusifitas di lingkungan perusahaan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari program unggulan Polda
Metro Jaya, yakni program Polisi Peduli Pengangguran. Direktur PT. Cikarang
Nusantara, H. Enjum menyambut baik nota kesepahaman ini sebagai langkah
menyerap tenaga kerja pribumi dan menciptakan kondusifitas Kamtibmas.
Friday, November 29, 2013
Dahlan setengah hati angkat pegawai outsourcing BUMN?
Beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PLN, Pertamina dan
Telkom akan mengangkat ribuan pegawai outsourcing menjadi pegawai tetap.
Keputusan ini didasari oleh surat edaran SE-06/MBU/2013 yang
dikeluarkan oleh Kementerian BUMN.
Namun, Dahlan seperti setengah hati mengeluarkan aturan ini. Pasalnya, Dahlan langsung memberi syarat yang cenderung tak masuk akal.
Mantan bos PLN ini mengatakan dalam pengangkatan pegawai kontrak menjadi tetap salah satu kriterianya adalah pegawai tersebut telah masuk kerja di perusahaan BUMN sejak berusia 22 tahun.
"Ada kriterianya, pokoknya waktu masuk outsourcing umurnya 22 tahun. Kalau misalnya sekarang dia sudah berumur 35 tahun bisa enggak? Bisa, kalau dibuktikan masuk outsourcingnya waktu 22 tahun," jelas Dahlan di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (29/11).
Namun, Dahlan seperti setengah hati mengeluarkan aturan ini. Pasalnya, Dahlan langsung memberi syarat yang cenderung tak masuk akal.
Mantan bos PLN ini mengatakan dalam pengangkatan pegawai kontrak menjadi tetap salah satu kriterianya adalah pegawai tersebut telah masuk kerja di perusahaan BUMN sejak berusia 22 tahun.
"Ada kriterianya, pokoknya waktu masuk outsourcing umurnya 22 tahun. Kalau misalnya sekarang dia sudah berumur 35 tahun bisa enggak? Bisa, kalau dibuktikan masuk outsourcingnya waktu 22 tahun," jelas Dahlan di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (29/11).
Thursday, November 28, 2013
Soal Surat Edaran Mentri BUMN tentang Outsourcing, Legislator Tuding Dahlan Membual
Menteri BUMN Dahlan Iskan menerbitkan surat edaran kepada pada
Direksi BUMN, soal penyelesaian masalah ketenagakerjaan diantara BUMN
dan pekerjanya. Awalnya, sesuai rekomendasi Panja DPR yang menangani
masalah itu, Dahlan dan kalangan direksi BUMN mau mengikutinya dengan
menyelamatkan nasib para pekerja outsourcing.
“Saya sudah cukup berharap banyak kepada Pak Dahlan Iskan dalam hal penyelesaian masalah Outsourcing ini. Namun seperti yang sudah saya duga Menteri BUMN sangat tidak konsisten dengan komitmennya untuk mematuhi hasil Panja Outsourcing BUMN Komisi IX,” ujar anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh.
“Saya sudah cukup berharap banyak kepada Pak Dahlan Iskan dalam hal penyelesaian masalah Outsourcing ini. Namun seperti yang sudah saya duga Menteri BUMN sangat tidak konsisten dengan komitmennya untuk mematuhi hasil Panja Outsourcing BUMN Komisi IX,” ujar anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh.
Berikan Jaminan Pada Pekerja, Rieke Minta Peraturan Hapus "Outsourching" Segera DIterbitkan
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah
Pitaloka mendesak pemerintah membuat peraturan baru untuk menghapus
sistem kerja outsourcing atau alih daya yang banyak merugikan kaum pekerja.
Saat ini dalam perkembangannya di sektor BUMN dan swasta, terdeteksi banyaknya pelanggaran terkait tenaga kerja outsourcing yang terstruktur, massif, dan sistematis. Ribuan pekerja outsourcing menjadi korban pemutusan hubungan kerja dan pelanggaran normatif.
Peraturan yang ada selama ini memang cukup memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja outsourcing namun penegakan hukumnya lemah dan diperparah dengan buruknya pengawasan pemerintah. Hal itu menyebabkan nasib pekerja outsourcing belum ada perubahan dan perbaikan nasib yang lebih adil serta baik.
Saat ini dalam perkembangannya di sektor BUMN dan swasta, terdeteksi banyaknya pelanggaran terkait tenaga kerja outsourcing yang terstruktur, massif, dan sistematis. Ribuan pekerja outsourcing menjadi korban pemutusan hubungan kerja dan pelanggaran normatif.
Peraturan yang ada selama ini memang cukup memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja outsourcing namun penegakan hukumnya lemah dan diperparah dengan buruknya pengawasan pemerintah. Hal itu menyebabkan nasib pekerja outsourcing belum ada perubahan dan perbaikan nasib yang lebih adil serta baik.
Dahlan Iskan: 1.600 Pegawai Outsourcing PLN Diangkat Jadi Karyawan Tetap
Perusahaan pelat merah atau BUMN secara bertahap penyesuaian status tenaga kerja alih daya (outsourcing) menjadi karyawan tetap. Hal ini telah dilakukan oleh PT PLN (Persero).
Menurut Menteri BUMN Dahlan Iskan, setidaknya sebanyak 16.000 tenaga kerja outsourcing di PLN telah diangkat menjadi karyawan tetap.
"Outsourcing PLN sampai kemarin diangkat 16.000 jadi karyawan tetap. Itu akan terus bertambah," ucap Dahlan usai rapat pimpinan Kementerian BUMN di Kantor Pusdiklat PLN Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013).
Menurut Menteri BUMN Dahlan Iskan, setidaknya sebanyak 16.000 tenaga kerja outsourcing di PLN telah diangkat menjadi karyawan tetap.
"Outsourcing PLN sampai kemarin diangkat 16.000 jadi karyawan tetap. Itu akan terus bertambah," ucap Dahlan usai rapat pimpinan Kementerian BUMN di Kantor Pusdiklat PLN Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013).
Monday, November 25, 2013
Hatta: Outsourcing harus dihapus tahun ini juga
Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, sistem
outsourcing harus segera diakhiri pada tahun ini. Namun, batas waktu dan
pengawasnnya ditentukan sendiri oleh Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
"Harus (dihapus) tahun ini dong. Sayatidak tahu transisi berapa lama tanya Menakertrans," ujar Hatta di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/10).
"Harus (dihapus) tahun ini dong. Sayatidak tahu transisi berapa lama tanya Menakertrans," ujar Hatta di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/10).
Thursday, October 24, 2013
Tuntut jadi karyawan tetap, ratusan buruh duduki PLN Solo
Ratusan pekerja pencatat meteran (cater) dan tenaga outsourcing PT PLN
(Persero) area Surakarta kembali menggelar aksi demonstrasi. Kali ini
mereka menduduki kantor yang berada di Jalan Slamet Riyadi, Purwosari,
Solo tersebut. Para buruh yang juga melakukan mogok kerja tersebut
menuntut penghapusan sistem kerja kontrak (outsourcing) dan pengangkatan
mereka sebagai karyawan tetap PT PLN. Tak hanya itu, mereka juga
meminta dicabutnya surat edaran penerapan surat peringatan (SP) dari
pihak ketiga.
"Nasib kami terancam dengan terbitnya surat edaran dari pihak ketiga. Mengapa harus ada Surat Peringatan (SP)1, SP2 dan SP3, bila melakukan mogok kerja. Kami melakukan aksi ini setelah mendengar pernyataan dari Komisi IX DPR RI, yang menyatakan buruh outsourcing di lembaga BUMN supaya ditetapkan jadi karyawan, kok malah di-SP," teriak Jarno lantang, peserta demo asal Wonogiri.
Puas melakukan aksinya para pekerja yang berasal dari 11 Rayon PLN se-Kota Solo tersebut berjanji akan melakukan aksi yang lebih besar. "Kali ini kita pulang dulu. Tetap tidak bekerja alias mogok sampai 30 Oktober mendatang," ujar koordinator aksi, Joko Santoso saat berorasi, Kamis (24/10).
Menurut Joko, aksi demo dan mogok nasional sendiri didasarkan dari keputusan Komisi IX DPR yang menyatakan sistem outsourcing harus dihapus. "Ini sudah sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 19 tahun 2012. Terhitung sejak 19 Oktober sistem outsourcing harusnya sudah selesai atau dilakukan penyesuaian," tegasnya.
Sumber: merdeka.com
"Nasib kami terancam dengan terbitnya surat edaran dari pihak ketiga. Mengapa harus ada Surat Peringatan (SP)1, SP2 dan SP3, bila melakukan mogok kerja. Kami melakukan aksi ini setelah mendengar pernyataan dari Komisi IX DPR RI, yang menyatakan buruh outsourcing di lembaga BUMN supaya ditetapkan jadi karyawan, kok malah di-SP," teriak Jarno lantang, peserta demo asal Wonogiri.
Puas melakukan aksinya para pekerja yang berasal dari 11 Rayon PLN se-Kota Solo tersebut berjanji akan melakukan aksi yang lebih besar. "Kali ini kita pulang dulu. Tetap tidak bekerja alias mogok sampai 30 Oktober mendatang," ujar koordinator aksi, Joko Santoso saat berorasi, Kamis (24/10).
Menurut Joko, aksi demo dan mogok nasional sendiri didasarkan dari keputusan Komisi IX DPR yang menyatakan sistem outsourcing harus dihapus. "Ini sudah sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 19 tahun 2012. Terhitung sejak 19 Oktober sistem outsourcing harusnya sudah selesai atau dilakukan penyesuaian," tegasnya.
Sumber: merdeka.com
Subscribe to:
Posts (Atom)
