Showing posts with label phk. Show all posts
Showing posts with label phk. Show all posts

Wednesday, February 5, 2014

Upah Tak Di Bayar, Buruh Mogok Kerja

Ratusan pekerja PT Sentek Marine, Sei Lekop, Sagulung, Kepulauan Riau, melakukan aksi mogok kerja di depan perusahaan tempat mereka bekerja, Senin (13/1). Mereka menuntut upah yang tidak dibayar perusahaan sejak Oktober tahun lalu.
 
Selain itu, buruh juga mempertanyakan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 34 orang pekerja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pekerja yang di PHK sepihak itu, 29 pekerja sebagai karyawan kontrak berulang dan limapekerja merupakan karyawan permanen.

DPRD Tangerang Minta 299 Buruh Sabun B-29 Dipekerjakan Lagi

PHK masal yang dilakukan PT Sinar Antjol, pabrik yang memproduksi sabun ternama B-29 disayangkan DPRD Kabupaten Tangerang.

DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (4/2/2014) melakukan sidak langsung ke pabrik Sinar Antjol yang berlokasi di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

" Kita sudah minta penjelasan perusahaan terkait alasan PHK kepada 47 karyawan yang pertama dan 299 karyawan yang juga di PHK kedua," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Susilo Hartono.

Thursday, January 30, 2014

Demo Buruh, 7.000 Karyawan Bogor PHK Massal

Aksi buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) mulai menimbulkan dampak terhadap iklim investasi daerah. Dinas Sosial Tenaga Kerja (Disosnaker) Kabupaten Bogor tercatat, ada 10 perusahaan yang melaporkan PHK massal dan akan hengkang ke daerah lain.

"Data yang kita punya, 10 perusahaan melakukan PHK massal dan siap akan hengkang. Termasuk sekitar 7 ribuan karyawan terkena PHK massal," jelas Kadisosnaker Kab Bogor Nuradi, Kamis (31/10/2013).

Perusahaan tersebut di antaranya, PT Amara Footwear yang mem-PHK-kan 4 ribu karyawan, PT Eversintek 2.500 karyawan, dan PT Buana Tirta sekitar 90 karyawan. "Sekitar 7 ribuan karyawan terkena PHK massal, itu belum termasuk karyawan yang diputus kontrak," jelasnya.

Kelangsungan iklim industri di Kab Bogor mulai terasa menurun setelah ditetapkan UMK 2013 sebesar Rp2.002.000. Sedikitnya, 103 perusahaan mengaku sulit mengikuti aturan tersebut. "Beruntung masih ada kebijakan penangguhan dari gubernur sehingga mereka masih bisa bertahan. Tapi dengan kondisi seperti sekarang, mungkin akan sulit untuk bertahan," jelas Nuradi.

Aksi buruh terus terjadi di Kab Bogor. Mereka menuntut kenaikan UMK 2014 sebesar Rp3,4 juta perbulan. Para buruh akan terus melakukan aksi demo dan mogok sampai tuntutan mereka dipenuhi. "Kita berharap aksi mereka bisa berjalan tanpa ada pihak yang dirugikan. Bisa berjalan damai dan tidak anarkis," jelasnya.


Sumber : inilahkoran.com

Tuesday, January 7, 2014

Protes PHK massal, karyawan tambang buat 1.000 makam di Tuprok

Dalam kurun waktu 20 hari ini, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal para pekerja tambang mineral terus bergulir. Namun, berbagai perusahaan tersebut tidak memberikan pesangon.

Sebagai bentuk kekecewaan, Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (Spartan) membuat 1.000 makam di depan Tugu Proklamasi (Tuprok). 'Makam' tersebut melambangkan PHK tanpa pesangon seperti sebuah kematian.

Pantauan merdeka.com, Kamis (2/1) makam tersebut terbuat dari papan sepanjang 50 cm. Terdapat pula, papan yang dibuat sebagai batu nisan dan ditulisi nama karyawan yang di PHK.

Friday, December 13, 2013

Seorang Buruh yang di PHK Karena Mengupload Foto

Yanto tak pernah menduga, jika keisengannya mengunggah foto ke Facebook akan berbuntut panjang. Foto itu, sederhana saja. Memperlihatkan dirinya sedang duduk dibelakang meja sembari mengangkat telpon. Diruangan tempatnya bekerja.
Dan bermula dari situlah kisah ini berawal. Yanto di PHK oleh majikannya. Tanpa pesangon.
“Apa salah saya?” Suaranya pelan. Dia masih belum mengerti, apa yang sesungguhnya menjadi alasan dirinya dikenakan sanksi sedemikian berat.
Majikannya menjawab. “Kau telah menyebarkan rahasia perusahaan dengan mengupload ruangan tempat kerja di Facebook. Sehingga orang diluar sana mengetahui rahasia perusahaan ini.”
Mengetahui alasan itu, Yanto hanya bisa menggelengkan kepala.

Friday, December 6, 2013

Tuntut PKB, buruh pabrik sabun di PHK massal

Keinginan buruh memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) yang dibuat bersama buruh dengan perusahaan tempatnya bekerja dijawab dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Sebanyak 347 buruh PT. Sinar Antjol di kawasan Industri Manis, Kadu, Curug, Kabupaten Tangerang, di PHK setelah mereka mendesak perusahaan membuat PKB.

Aris Kristianto Ketua PUK SPSI mengatakan, perusahaan yang sudah belasan tahun berdiri ini memperkerjakan sekira 416 buruh. Tetapi dalam beberapa minggu terakhir perusahaan secara sepihak melakukan PHK dengan dalih buruh melakukan pengunduran diri sepihak.

Monday, November 4, 2013

Upah buruh naik, Hatta larang pengusaha lakukan PHK

Pemerintah melarang para pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada buruh, pasca kenaikan upah minimum regional (UMR) di setiap daerah ditetapkan. Pernyataan tersebut dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, usai menghadiri Pengajian Akbar di Gedung Majelis Tafsir Alquran (MTA) Solo, Jawa Tengah, Minggu (3/11).

"PHK itu bisa mempengaruhi roda perekonomian nasional, karena perekonomian dunia saat ini sedang tidak baik. Otomatis akan berimbas ke perekonomian kita. Jadi jangan sampai pengusaha melakukan PHK buruh. Karena akan mempengaruhi stabilitas perekonomian di Indonesia," tegasnya.

Saturday, November 2, 2013

Setelah upah naik, buruh kini dihantui pemecatan

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra menilai pemerintah telah gagal mencontohkan pengusaha untuk menerapkan UU Ketenagakerjaan. Pasalnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum bisa menghilangkan sistem kerja outsourcing.

"Penyimpangan itu terjadi di BUMN, bagaimana pengusaha swasta tidak mengikuti. Ini bukti negara tidak hadir secara optimal," katanya di Warung Daun, Sabtu (2/11).

Tuesday, October 22, 2013

Pengusaha Wajib Sisihkan Dana Pesangon

JAKARTA, KOMPAS.com — Para pengusaha, bersiaplah menyisihkan dana tambahan bagi pekerja. Ada ketentuan baru soal dana pesangon dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13/2003. Salah satu poin penting beleid itu adalah, pengusaha dari semua sektor usaha wajib mencadangkan dana pesangon bagi pekerja.
Selama ini, hanya sektor usaha tertentu yang wajib menyisihkan dana pesangon. Poin tersebutlah yang selama ini mengganjal lahirnya revisi UU tersebut. Poin lain yang tengah dipersoalkan adalah kewajiban perusahaan dalam menempatkan dana pesangon pada sebuah lembaga keuangan.
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, pihaknya masih belum menerima salinan draf revisi UU tersebut. “Masih dalam pembahasan,” kata Anny kepada KONTAN, awal pekan ini.
Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F Pardede mengatakan, jika revisi UU tersebut rampung, maka imbasnya bakal besar terhadap pertumbuhan bisnis asuransi jiwa, dana pensiun pemberi kerja (DPPK), dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). 
Payung hukum
Dumoly menyebutkan, potensi dana pesangon yang terkumpul dari semua sektor usaha mencapai Rp 700 triliun. Angka ini berdasarkan hitungan aktuaris, jika revisi UU terealisasi. “Sebaiknya, semua sektor perusahaan wajib mencadangkan dana pesangon,” terang Dumoly.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 79, hanya industri pertambangan, gas, dan minyak yang wajib mencadangkan dana pesangon. Idealnya, kewajiban mencadangkan dana pesangon diterapkan pada semua sektor usaha. Misalnya, perbankan, transportasi, perkebunan, pelayaran, hingga tekstil.
Dumoly menilai, pengusaha wajib menyiapkan dana pesangon dengan skema mencicil atau dibayar langsung ke DPPK, DPLK, atau perusahaan asuransi. Selama ini, pengusaha hanya mencatat dalam laporan keuangan sebagai pencadangan.
Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Gatut Sudibio mengatakan, DPPK siap ikut serta mengelola dana pesangon nasional. Menurut dia, sistem dan sumber daya manusia (SDM) DPPK dalam kondisi yang mumpuni.
Namun, dia menilai perlu adanya payung hukum jika DPPK diizinkan ikut mengelola dana pensiun. “Bisa dalam bentuk peraturan OJK atau peraturan Kemenakertrans supaya DPPK bisa mengelola dana pesangon,” ungkap Gatut.
Gatut juga mengarisbawahi soal keuntungan pengelolaan dana pesangon, yakni apakah keuntungan akan diberikan ke pengusaha, atau dikembangkan lagi untuk kepentingan peserta.
Sepanjang kuartal pertama tahun 2012, ada 268 pelaku dana pensiun, yakni 200 lembaga dana pensiun pemberi kerja program pensiun manfaat pasti (DPPK PPMP). Ada juga 43 dana pensiun pemberi kerja program pensiun iuran pasti (DPPK PPIP) dan 25 DPLK.
Sekadar informasi, hingga Desember 2012, total aset bersih dana pensiun mencapai Rp 158,37 triliun. (Mona Tobing)

Sumber : Beritaburuhindonesia.wordpress